Respons Istana Soal Putusan MK

Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: MI/Saskia AP

Respons Istana Soal Putusan MK

Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 17:47

Jakarta: Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana merespons putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dia menyinggung soal tuduhan pemohon ke pemerintah yang tak terbukti.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tersebut tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Pj Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti," kata Ari melalui keterangan tertulis, Senin, 22 April 2024.

Kendati demikian, Ari menegaskan pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Menurut dia penting untuk kembali menyatukan bangsa usai gelaran kontestasi.

"Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," ucap Ari.
 

Baca juga: 

urya Paloh: Perjuangan Membangun Negeri tak Boleh Berhenti


Pemerintah, kata dia, akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih. Program pemerintah akan dibereskan hingga akhir periode.

"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," ujar Ari.

Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga kandas.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

Tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap kedua putusan tersebut. Yakni, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat serta Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)