Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: MI/Saskia AP
Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 17:47
Jakarta: Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana merespons putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dia menyinggung soal tuduhan pemohon ke pemerintah yang tak terbukti.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tersebut tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Pj Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti," kata Ari melalui keterangan tertulis, Senin, 22 April 2024.
Kendati demikian, Ari menegaskan pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Menurut dia penting untuk kembali menyatukan bangsa usai gelaran kontestasi.
"Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," ucap Ari.
Baca juga:
urya Paloh: Perjuangan Membangun Negeri tak Boleh Berhenti |