Jaksa Ulik Kerja Sama Perusahaan Terafiliasi Rafael Alun

Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun/Medcom.id/Candra

Jaksa Ulik Kerja Sama Perusahaan Terafiliasi Rafael Alun

Candra Yuri Nuralam • 4 October 2023 21:46

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perusahaan yang pernah bekerja sama dengan PT Cubes Consulting. Kantor itu diyakini terafiliasi dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Direktur Utama PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo menjelaskan ada sejumlah perusahaan pelat merah yang pernah bekerja sama. Salah satunya yakni PT Garuda Indonesia.

"Yang saya ingat yang besar ya Pak, Garuda Indonesia itu klien besar pertama kali. PT Pos Indonesia, PT Telkom Indonesia. Yang swasta itu Sinar Mas Group, Hassnur, terus ada grup Indomarco," kata Gunadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Oktober 2023.

Gunadi enggan memerinci kerja sama yang dibuat PT Cubes Consulting dengan perusahaan lain itu. Kantor yang terafiliasi dengan Rafael itu sejatinya bergerak di bidang penyedia jasa perangkat lunak.

"Jadi software untuk perusahaan-perusahaan besar," ujar Gunadi.

Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.

Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)