Berkas Rampung, Eks Anggota Tim Pemeriksa Pajak Segera Diadili

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Berkas Rampung, Eks Anggota Tim Pemeriksa Pajak Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 3 January 2024 09:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tersangka sekaligus mantan anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar. Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil perhitungan pajak.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka (Yulmanizar) dan barang bukti pada tim jaksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Januari 2024.

Yulmanizar kini ditahan jaksa sampai tahapan persidangan dimulai. Penuntut umum selanjutnya akan menyusun dakwaan tersangka kasus penerimaan suap itu untuk dibacakan di depan majelis hakim nanti.

“Untuk berkas perkara dan surat dakwaan (ditarget diserahkan) ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali.

Kasus Yulmanizar merupakan pengembangan atas perkara suap yang sebelumnya menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Dia sudah sering menjadi saksi dalam persidangan Angin.
 

Baca juga: 

KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Eks Wamenkumham



Yulmanizar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lalu, dia juga diduga melanggar Pasal 12 B soal gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)