Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 3 January 2024 09:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tersangka sekaligus mantan anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar. Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil perhitungan pajak.
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka (Yulmanizar) dan barang bukti pada tim jaksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Januari 2024.
Yulmanizar kini ditahan jaksa sampai tahapan persidangan dimulai. Penuntut umum selanjutnya akan menyusun dakwaan tersangka kasus penerimaan suap itu untuk dibacakan di depan majelis hakim nanti.
“Untuk berkas perkara dan surat dakwaan (ditarget diserahkan) ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali.
Kasus Yulmanizar merupakan pengembangan atas perkara suap yang sebelumnya menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Dia sudah sering menjadi saksi dalam persidangan Angin.
Baca juga:
KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Eks Wamenkumham |