Candra Yuri Nuralam • 30 November 2023 16:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua nonaktif Firli Bahuri baru diberhentikan secara definitif setelah menjadi terdakwa. Firli menyandang status tersangka dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
"Di Undang-Undang KPK begitu, bahwa ada pemberhentian sementara ketika statusnya sebagai tersangka. Nah, kalo kemudian nanti sebagai terdakwa, baru pemberhentian tetap," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kebijakan itu lebih berat ketimbang kepala daerah maupun pejabat yang berstatus tersangka. Sebab, penyelenggara lain diberhentikan tetap jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Ketika ada kepala daerah, bupati, gubernur, atau apa ditangkap KPK kemudian jadi tersangka dia tidak diberhentikan sementara, diberhentikan sementara adalah ketika dia jadi terdakwa gitu ya," ucap Ali.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengamini Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri masih menerima duit dari negara. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diinikan (dibayarkan) oleh lembaga kepada yang bersangkutan (Firli)," kata Nawawi Pomolango di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.
Rincian gaji Firli dibeberkan dalam Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015. Firli menerima gaji Rp5.040.000 per bulan, tunjangan jabatan Rp24.818.000 per bulan, tunjangan kehormatan Rp2.396.000 per bulan, tunjangan perumahan Rp37.750.000 per bulan, tunjangan transportasi Rp29.546.000 per bulan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp8.063.000.
Total tunjangan per bulan yang dinikmati Firli mencapai Rp99.550.000. Namun demikian, Nawawi mengatakan Firli hanya menerima 75 persen dari total gaji dan tunjangan.