Remaja Bunuh Ayah-Nenek Tak Punya Riwayat Gangguan Jiwa

Ilustrasi. Foto: Medcom

Remaja Bunuh Ayah-Nenek Tak Punya Riwayat Gangguan Jiwa

Ficky Ramadhan • 5 December 2024 11:29

Jakarta: Polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap remaja di Cilandak, Jakarta Selatan, berinisial MAS, 14, yang membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

"Untuk sementara ini, dari pemeriksaan, atau keterangan dari keluarganya tidak ada (gangguan kejiwaan)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 5 Desember 2024.

Nurma mengatakan, tidak ada gelagat aneh yang diperlihatkan tersangka saat menjalani pemeriksaan. Saat ini, kondisi tersangka sudah mulai stabil.

"Kalau dari gelagat itu biasa saja setelah stabil. kemudian bisa kita tanya kembali. Apa-apa saja yang ditanyakan pasti dijawab sama ABH dengan lancar," ujarnya.
 

Baca juga: 

Polisi Bantah Remaja Bunuh Ayah-Nenek Gegara Dipaksa Belajar


Saat ini MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos). Sebab, statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)