Kapolresta Tangerang Kombes Pol H. Andi M. Indra Waspada bersama sejumlah pihak menunjukkan dokumen kesepakatan setelah musyawarah penyelesaian perselisihan. (Foto: Ist)
Tersangka Pembubaran Ibadah di GKPI Rajeg Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara
Hendrik Simorangkir • 12 October 2026 17:58
Tangerang: Aji Cahyono (AC), pria yang mengacungkan senjata tajam saat pembubaran jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
"AC dijerat dengan Pasal 303 ayat (2) atau (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama lima tahun," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada, Senin, 12 Oktober 2026.
Penetapan tersangka terhadap Aji Cahyono dilakukan sejak Jumat, 9 Oktober 2026 dengan mendalami tiga laporan berbeda dengan substansi yang sama. Meski berstatus tersangka, Aji tidak ditahan, tetapi wajib lapor kepada penyidik setiap dua hari sekali.
"Dengan mempertimbangkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta merespons sikap kooperatif tersangka dan adanya jaminan dari penasihat hukum serta tokoh masyarakat setempat. Keputusan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan penyidik dalam menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Indra.
Indra mengimbau masyarakat tetap tenang, menjaga toleransi antarumat beragama di wilayah masing-masing, serta menghargai jalannya proses hukum. "Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Indra.

Ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dibubarin sekelompok warga. (Metrotvnews.com/Hendrik S)
Aksi pembubaran kegiatan ibadah yang tengah dilakukan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) terjadi di salah satu rumah ibadah yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 20 September 2026. Aksi tersebut viral di media sosial dan kini menjadi sorotan.
Dalam video yang beredar, pembubaran tersebut dilakukan oleh sekelompok warga pada saat sejumlah jemaat melangsungkan ibadah di sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat ibadah.
Sejumlah warga yang hadir memaksa penutupan rumah ibadah tersebut karena dianggap belum mengantongi izin resmi. Proses pemaksaan ini turut diwarnai aksi intimidasi menggunakan senjata tajam.