Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial AD (43) diamankan polisi setelah diduga menanam dan merawat 21 tanaman ganja di pekarangan rumah warga. Foto: Istimewa

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Fajri Fatmawati • 14 October 2026 21:01

Banda Aceh: Seorang pria berinisial AD (43) diamankan polisi karena diduga menanam 21 tanaman ganja di pekarangan rumah warga di Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Polisi menyita 16 polybag berisi tanaman diduga ganja dan lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan pemilik rumah, Edi Mareansyah (52), terhadap tanaman yang ditanam AD di pekarangan rumahnya, tepatnya di Lorong Cut Nyak Dhien, Dusun Lampuuk Jaya, Gampong Batoh.

"Awalnya pemilik rumah tidak mengetahui tanaman yang ditanam oleh terduga pelaku. Setelah tanaman tumbuh besar dan diketahui diduga merupakan tanaman ganja, pemilik rumah langsung menghubungi perangkat gampong," kata Teguh, Selasa, 13 Oktober 2026.


Menindaklanjuti laporan tersebut, perangkat gampong mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat tiba di pekarangan rumah, petugas mendapati AD sedang menyiram tanaman yang diduga ganja. 

Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 16 polybag yang masing-masing berisi tanaman diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah.

"Total terdapat 21 tanaman yang diamankan dari lokasi kejadian. Kami juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan untuk kepentingan penyelidikan," jelasnya.


Tanaman ganja di pekarangan rumah warga. Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, AD disangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lueng Bata. 

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih lanjut aktivitas penanaman tanaman yang diduga ganja di pekarangan rumah warga itu.

(Silvana Febiari)