Fadia Arafiq Pertanyakan Status Hukum dalam Sprindik Baru KPK

Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: Antara.

Fadia Arafiq Pertanyakan Status Hukum dalam Sprindik Baru KPK

Anggi Tondi Martaon • 8 October 2026 13:15

Jakarta: Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq mempertanyakan status hukum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sprindik baru tersebut diterbitkan dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) dan penerimaan gratifikasi.

Hal tersebut disampaikan advokat Fadia, Fadli Nasution, saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis. Menurut dia, kliennya belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka maupun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

"Terdakwa tidak pernah diberitahu tentang sprindik baru, dalam kasus apa, dijerat pasal apa," kata Fadli dikutip dari Antara, Kamis 8 Agustus 2026.

Menurut Fadli, hal tersebut melanggar asas praduga tak bersalah. Sebab, terdakwa dimintai pertanggungjawaban hanya berdasarkan sprindik.
 


Fadli menyampaikan, Fadia juga menyampaikan keberatan terkait pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan, besaran uang pengganti yang harus dibayar hanya Rp1,3 miliar, sesuai yang diterima langsung terdakwa.

Sementara terdakwa Fadia Arafiq dalam pembelaan pribadinya mengaku bersalah. Sebab, menerima sesuatu yang disebut sebagai uang THR dan akhir tahun.

Namun, Fadia menyampaikan uang tersebut merupakan tradisi sejak bupati-bupati sebelumnya. Hal itu berdasarkan sesuai kesaksian para kepada dinas dalam persidangan.

Selain itu, Fadia menyampaikan uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk parsel.

 Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: Antara.

"Saya tidak tahu. Saya tidak ada niat jahat sedikit pun. Saya mohon putusan yang seadil-adilnya," ungkap Fadia.

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Fadia Arafiq dengan hukuman 5 tahun penjara. Terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026.

Selain itu, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD. Nilainya mencapai Rp2,6 miliar.

KPK juga telah menerbitkan sprindik baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi Fadia.

(Anggi Tondi)