Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Kebijakan Afirmatif Anggaran PPPK dari APBN Diusulkan
Fachri Audhia Hafiez • 8 June 2026 21:00
Jakarta: Pemerintah pusat didorong mengambil alih pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah melalui APBN, baik untuk kategori penuh waktu maupun paruh waktu. Langkah strategis ini dinilai guna memberikan kepastian nasib para pegawai sekaligus melonggarkan tekanan ruang fiskal pemerintah daerah (pemda).
“Soal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu aturannya kan dari pemerintah pusat. Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja,” ujar anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Juni 2026.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh Khozin dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, serta seluruh Gubernur se-Indonesia yang mengupas tuntas sengkarut PPPK dan tenaga honorer.
Dia menilai, skema pembiayaan PPPK sejatinya bisa diterapkan secara asimetris. Pemda yang memiliki pendapatan dan kemampuan fiskal mandiri yang kuat tetap dapat dibebankan untuk mendanai PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di wilayahnya.
"Namun, khusus daerah yang secara fiskal lemah, sebaiknya ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat," tegas Khozin.
.jpg)
Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Usulan taktis dari Khozin ini mendapat respons positif dan diadopsi ke dalam salah satu poin kesimpulan raker Komisi II. Parlemen resmi mendesak Kemendagri dan KemenPAN-RB untuk segera duduk bersama dan berkoordinasi dengan kementerian terkait guna merumuskan formulasi anggaran penunjang tersebut.
“Agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru dan tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dibiayai oleh APBN,” ucap Khozin.