6 Anggota Yanma Pengeroyok 2 Matel hingga Tewas Disidang Etik

Tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel

6 Anggota Yanma Pengeroyok 2 Matel hingga Tewas Disidang Etik

Siti Yona Hukmana • 17 December 2025 12:05

Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri hari ini. Sidang etik untuk memberikan sanksi etika atas pelanggaran mengeroyok dua mata elang (matel) atau debt collector hingga tewas.

"Infonya jadi (sidang etik) di Mabes," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam, saat dikonfirmasi Rabu, 17 Desember 2025.
 


Adapun, keenam anggota itu ialah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Berdasarkan gelar perkara oleh Divpropam Polri, pada Jumat malam, 12 Desember 2025, keenamnya dinyatakan telah melakukan dugaan pelanggaran koda etik profesi Polri, berdasarkan alat bukti.

Gelar perkara itu dipimpin oleh Kabag Bagian Etika Biro Wabprof Divpropam Polri dengan peserta gelar dari Itwasum Polri, SSDM Polri, Divkum Polri, Biro Paminal Divpropam Polri, Biro Provos Divpropam Polri, Biro Wabprof Divpropam Polri.

Bahkan, pelanggarannya masuk dalam kategori berat, sesuai Pasal 17 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beleid itu menyatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum.

Dengan demikian, keenamnya berpotensi dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Sesuai persangkaan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri.

Apalagi, dalam Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum. Kemudian, Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan berperilaku kasar dan tidak patut.


Tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan penagih hutaing di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan terjadi di depan TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Insiden bermula ketika kedua matel menghentikan seorang pengendara sepeda motor sekira pukul 15.30 WIB, Kamis, 11 Desember 2025.

Saat sepeda motor diberhentikan, tiba-tiba beberapa orang dari sebuah mobil turun dan langsung mengeroyok kedua anggota matel tersebut. Para pelaku yang diperkirakan berjumlah empat hingga lima orang, kemudian melarikan diri.

Setelah penyelidikan ternyata ada enam pelaku dan merupakan anggota Yanma Mabes Polri. Motifnya, karena tidak terima pengendara sepeda motor yang diberhentikan adalah rekannya sesama anggota Polri.

Keenam oknum Polri itu telah ditetapkan tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)