Penyebar Stiker QR Judi Online di Jakarta Dibayar Rp100 Ribu

Penangkapan pelaku inisial SH alias P yang menyebar stiker kode matriks (QR/quick response code) judol dan "scam" di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/HO-Polsek Pesanggrahan.

Penyebar Stiker QR Judi Online di Jakarta Dibayar Rp100 Ribu

Fachri Audhia Hafiez • 5 March 2026 23:50

Jakarta: Polsek Pesanggrahan membongkar praktik penyebaran stiker kode matriks (QR Code) bermuatan judi daring (judol) dan penipuan data pribadi (scam) di wilayah Jakarta Selatan. Tersangka berinisial SH alias P, 38, ditangkap setelah terbukti menempelkan ratusan stiker berbahaya tersebut di berbagai titik dengan iming-iming upah ratusan ribu rupiah.

"Untuk upah per barcode (kode batang) ini Rp100 ribu," ujar Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 5 Maret 2026.
 


Seala menjelaskan bahwa tersangka P tidak bekerja sendiri. Ia digerakkan oleh dua orang lain berinisial F dan A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan hasil pemeriksaan, F berperan sebagai pencetak stiker, sementara A merupakan pemilik akun judi online yang saat ini terdeteksi berada di luar Pulau Jawa.

“Karena untuk pelaku A setelah kami cek sudah berada di luar Pulau Jawa, berada di Kalimantan. Sehingga kami tetap melakukan pengembangan dengan komitmen kami sesuai atensi Bapak Presiden Prabowo, bahwa yang nomor satu adalah memberantas judol,” tegas Seala.

Hingga saat ditangkap, tersangka mengaku telah menyebarkan lebih dari 100 stiker QR di seluruh wilayah Jakarta. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa kode QR tersebut terhubung ke situs perjudian yang juga dirancang untuk mencuri data pribadi korban. Situs tersebut bahkan terdeteksi menggunakan jaringan privat virtual (VPN) dari luar negeri untuk menyamarkan jejaknya.
 
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari lembaran stiker QR, pakaian yang digunakan saat beraksi, hingga satu unit sepeda motor. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memindai kode QR yang ditempel di ruang publik oleh pihak yang tidak dikenal.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perjudian. Atas perbuatannya memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)