Polisi: Masih Ada 41 PMI di Libya yang Belum Pulang ke Indonesia

Konferensi pers Polda Metro Jaya soal TPPO PMI ke Libya. Foto: Antara.

Polisi: Masih Ada 41 PMI di Libya yang Belum Pulang ke Indonesia

Anggi Tondi Martaon • 4 August 2026 17:30

Jakarta: Sebanyak puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih berada di Libya. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait persoalan tersebut.

“Jadi, masih ada sekitar 41 orang pada periode kontrak kedua yang belum pulang dan akan dikoordinasikan oleh semua pihak,” kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dikutip dari Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.

Saat ini, keberadaan 41 PMI tersebut masih dalam koordinasi. Keberadaan mereka tersebar sesuai kontrak kerja yang dilaksanakan di negara yang ditempatkan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ada tiga periode pengiriman pekerja migran yang dilakukan kedua tersangka. Periode pertama mengirim sebanyak 35 orang pada Agustus 2023 sampai dengan Juni 2024.

“Ini sudah kembali semua,” ungkap Anom.

Periode kedua yaitu memberangkatkan 50 orang pada Juli 2024 sampai dengan Maret 2025. Sebanyak sembilan orang dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir.

Kemudian di periode ketiga memberangkatkan 20 orang pekerja migran pada April 2025 sampai dengan Mei 2026. Sebanyak 5 orang dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir dan ada tiga orang yang dipulangkan kemarin.

“Satu orang akan pulang ke Indonesia siang ini,” kata Anom.

Ia memastikan seluruh pekerja migran Indonesia yang berangkat dan sudah pulang sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka menjadi saksi oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.

“Untuk seluruh pekerja migran ini hampir seluruhnya perempuan,” ujar Anom.

Selain itu, Anom menyampaikan pihaknya belum menemukan terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami PMI di Libya. Dia bakal menginformasikan jika ditemuka indikasi tersebut. 

“Namun dari yang sudah kita laksanakan pemeriksaan ini, untuk yang kekerasan seksual masih belum ditemukan. Untuk pekerjaannya di sana biasanya sebagai pekerja rumah tangga,” kata Anom.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya membeberkan peran dua tersangka utama, yaitu R alias Ica dan DY, dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non prosedural hingga mengalami eksploitasi di Libya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan pengungkapan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisial R dan DY.

"Jaringan para tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 Calon Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dalam periode tahun 2023 sampai dengan 2026," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026. 

(Anggi Tondi)