Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA). Foto: Metrotvnews.com/Amaluddin.
Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya Diminta Diusut Tuntas
Fachri Audhia Hafiez • 24 July 2026 13:49
Jakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diminta mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang mencapai Rp10,2 miliar. Seluruh pihak yang terlibat maupun mengetahui praktik penyelewengan tersebut didorong untuk diperiksa.
“Penyelewengan ini diduga berlangsung selama delapan tahun. Saya mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu," kata anggota Komisi IV DPR Rajiv dalam keterangannya dilansir Antara, Jumat, 24 Juli 2026.
Rajiv mengecam tindakan dugaan pembuatan laporan fiktif demi kepentingan pribadi yang berlangsung sejak 2016 hingga 2024 tersebut. Menurutnya, jika terbukti secara sah di pengadilan, para pelaku harus dijatuhi sanksi hukuman seberat-beratnya.
“Kita tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Namun, jika seluruh dakwaan terbukti di pengadilan, tidak boleh ada hukuman ringan,” tegas politikus Fraksi NasDem tersebut.

Anggota Komisi IV DPR, Rajiv. Foto: ANTARA/HO-dok pribadi.
Ia menjelaskan, korupsi uang pakan berakibat langsung pada penurunan kualitas pengelolaan KBS. Mulai dari fasilitas yang rusak hingga kondisi satwa yang tak terawat dan memprihatinkan.
Penyelewengan ini tidak hanya merugikan keuangan negara. Kerugian biologis dan konservasi juga terjadi dari kasus ini.
“Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan yang sangat kejam karena yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak,” ujar Rajiv.
Ia mengingatkan bahwa KBS merupakan lembaga konservasi ex-situ yang mengemban fungsi penyelamatan genetik dan wajib dikelola sesuai prinsip kesejahteraan satwa. Aturan ini termuat dalam Permen LHK Nomor 15 Tahun 2023.
"Kasus KBS harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Lembaga konservasi harus dikelola dengan profesionalisme, integritas, transparansi anggaran, serta kepatuhan mutlak terhadap prinsip kesejahteraan satwa," ucap Rajiv.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024. CA diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai pimpinan KBS periode 2016 hingga 2024.
Ia diduga memerintahkan pencairan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan. Termasuk kegiatan yang diduga fiktif dan digunakan untuk kepentingan pribadi.