Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/12/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)
Whisnu Mardiansyah • 10 December 2025 18:36
Bandung: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung masih menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum dapat melakukan penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung RA. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan prosedur hukum yang harus dijalani. “Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” kata Irfan di Bandung seperti dilansir dari Antara, Rabu, 10 Desember 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus, dengan telah diperolehnya dua alat bukti yang sah. Modus yang diduga adalah penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak tertentu yang terafiliasi dengan mereka.
“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak terafiliasi,” tegas Irfan.
Penyidikan masih terus berlangsung dan terbuka untuk kemungkinan penambahan tersangka baru. Atas perbuatannya, Erwin dan Awangga dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, dikenakan pula Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
.jpg)
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Metrotvnews.com/ Roni Kurniawan