Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Majelis Etik Mabes Polri Tolak Banding Kompol Yogi
Achmad Zulfikar Fazli • 27 January 2026 18:14
Mataram: Majelis Etik Mabes Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak upaya hukum banding Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Kompol Yogi diputus melanggar etik terkait kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
"Untuk Yogi, banding-nya ditolak Mabes Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, dilansir dari Antara, Selasa, 27 Januari 2026.
Dengan adanya putusan banding, sanksi dari pelanggaran etik dan disiplin Polri untuk Kompol Yogi mengacu pada putusan Majelis Etik Polda NTB yang menjatuhkan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Meskipun sudah ada putusan dari sidang KKEP, Kholid mengakui pihaknya belum secara resmi menjatuhkan sanksi berat di lingkup Polri tersebut.
"Kami masih menunggu SK (surat keputusan) dari Mabes Polri, baru bisa melakukan PTDH," ujar dia.
Baca Juga:
Irwasum: 689 Anggota Polri Disanksi PTDH Sepanjang 2025 |
Dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi menjadi tersangka bersama I Gde Aris Chandra Widianto yang sudah lebih dahulu mendapatkan sanksi pemecatan atas tindak lanjut putusan Majelis Etik Polda NTB.
Selain keduanya, ada tersangka perempuan bernama Misri Puspita Sari yang merupakan rekan yang mendampingi Kompol Yogi menginap di villa tertutup Gili Trawangan, tempat Brigadir Nurhadi tewas karena diduga dianiaya.
Kompol Yogi dan Aris Chandra masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda terakhir pada pemeriksaan ahli.