Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Tri Subarkah • 29 April 2025 12:03
Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai langkah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah tepat.
"Dengan pasal TPPU, penyidik tidak diwajibkan untuk membuktikan predicate crime atau pidana asalnya. Penyidik hanya dibebani untuk membuktikan TPPU-nya," terang Zaenur saat dihubungi, Selasa, 29 April 2025.
Sebelumnya, Zarof hanya dijerat pidana suap dan gratifikasi terkait permufakatan jahat dalam pengurusan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lewat Undang-Undang TPPU, Zaenur mengatakan, penyidik Jampidsus bakal lebih mudah membuktikan asal-susul uang yang disita dari Zarof sebesar Rp920 miliar maupun emas seberat 51 kilogram. Harta itu diyakini berasal dari pengurusan perkara lainnya di samping vonis bebas Ronald.
Menurut dia, Jika hanya mengandalkan Undang-Undang Tipikor, penyidik bakal kewalahan membuktikan dari mana asal-usul dan peruntukkan uang serta emas tersebut. Terlebih, nominal hasil sitaannya banyak dan diduga menggunakan transaksi tunai.
"Oleh karena itu, dengan pendekatan TPPU, diharapkan dapat lebih optimal dalam asset recovery, sehingga harapannya nanti seluruh aset yang diduga hasil kejahatan Zarof Ricar ini dapat dirampas untuk negara," kata Zaenur.
Baca juga: Penampakan Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg Zarof Ricar |