Razman Cs Dilaporkan, PN Jakut Pastikan Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Terus Berlanjut

Razman Cs Dilaporkan, PN Jakut Pastikan Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Terus Berlanjut

Siti Yona Hukmana • 11 February 2025 18:06

Jakarta: Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) memastikan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pengacara kondang Hotman Paris dengan terdakwa Razman Nasution terus berlanjut. Hal ini menyusul pelaporan terhadap Razman dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri usai membuat keonaran di ruang sidang.

“Enggak (terganggu sidangnya), kita tetap sesuai jadwal,” kata Humas PN Jakarta Utara Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Maryono menegaskan perkara dugaan pencemaran nama baik tetap berlanjut. Bahkan, agenda pemeriksaan tetap dijadwalkan pada Kamis, 20 Februari 2025.

“Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama pak Razman dengan Iqlima tetap hari Kamis tanggal 20 lanjut pemeriksaannya,” ujarnya.
 

Baca juga: 

PN Jakut Laporkan 2 Pengacara yang Sempat Gaduh ke Bareskrim


Terlepas dari itu, Maryono menyayangkan keributan yang dilakukan Razman bersama para tim kuasa hukumnya. Sebab, kata dia, seharusnya mereka sudah menyadari tindakannya tersebut memiliki konsekuensi hukum.

“Ya sebetulnya kan pelaku-pelaku Ini kan sudah tahu hukum. Nggak perlu terjadi itu, kalau itu tidak terjadi, gak mungkin akan seperti ini,” tuturnya.

Razman ditetapkan sebagai tersangka perihal tudingan pelecehan seksual kepada Hotman yang dialami oleh asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim pada 10 Mei 2022. Pada sidang Kamis, 6 Februari 2025, Razman dan para tim kuasa hukum membuat kegaduhan di ruang sidang. Bahkan, pengacara Firdaus Oiwobo naik ke atas meja di ruang sidang.

Mahkamah Agung (MA) mengecam keras kegaduhan di ruang sidang PN Jakut tersebut. Kegaduhan yang terjadi saat persidangan itu dinilai telah menjadi sorotan publik dan mencoreng proses peradilan di Tanah Air.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan kegaduhan itu merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan muruah pengadilan (contempt of court). MA dipastikan menoleransi perbuatan tersebut.

“MA tidak mentolerir siapa pun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. Sekaligus melaporkan oknum advokat yang terlibat kepada organisasi yang menaunginya agar dapat ditindak tegas.

Hari ini, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo dan lainnya ke Bareskrim Polri. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam bukti pelaporan tertulis bahwa melaporkan tentang peristiwa tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)