Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 18 March 2025 10:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di wilayah Yogyakarta. Hunian itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Maret 2025.
Tessa mengatakan KPK telah mendalami asal usul kepemilikan rumah itu dari pemeriksaan dua saksi berinisial SH dan NN pada Senin, 17 Maret 2025. Dana untuk membeli hunian itu diyakini berkaitan dengan kasus Rohidin.
“Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta, di mana sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka,” ujar Tessa.
Baca Juga:
Rohidin Mersyah Perintahkan Kepala Sekolah agar Satu Suara ke Penyidik |