KPK tahan empat tersangka kasus dugaan suap proyek pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 20 November 2025 20:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap proyek pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sebanyak empat tersangka ditahan penyidik, hari ini, 20 November 2025.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 20 November 2025.
Empat tersangka baru dalam kasus ini, yaitu, Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto (PW), anggota DPRD OKU Robi Vitergo (RV), dan dua wiraswasta Ahmad Thohir (AT) serta Mendra SB (MSB).
Penahanan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2025. KPK menemukan bukti baru yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap empat tersangka,” ucap Asep.
Kasus ini bermuka ketika Dinas PUPR OKU mendapatkan jatah pokir sebesar Rp45 miliar. Pimpinan DPRD di OKU dijanjikan dapat fee sebesar Rp5 miliar, dan anggota masing-masing Rp1 miliar.
Namun, realisasi anggaran sempat disarankan untuk dipotong menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran. Dari total itu, anggota DPRD OKU meminta jatah 20 persen dari total anggaran yaitu sebesar Rp7 miliar.
"Bahwa kemudian, saat APBD tahun 2025 Kabupaten OKU disetujui, pembahasan anggaran Dinas PUPR justru mengalami kenaikan dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar," ucap Asep.
KPK tahan empat tersangka kasus dugaan suap proyek pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Jatah untuk anggota DPRD direalisasikan dengan sembilan proyek yang dikondisikan melalui e-katalog. Dalam perkara ini, para tersangka baru diduga telah melakukan pemufakatan berupa pemberian uang dari pihak swasta ke legislator di OKU terkait pengadaan barang dan jasa.
Dalam kasus ini Parwanto dan Robi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Ahmat dan Mendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.