4 Hakim Kasus Suap Vonis Lepas CPO Dituntut 12 hingga 15 Tahun Penjara

Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

4 Hakim Kasus Suap Vonis Lepas CPO Dituntut 12 hingga 15 Tahun Penjara

Kautsar Widya Prabowo • 29 October 2025 18:42

Jakarta: Sebanyak empat hakim nonaktif yang terlibat dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dituntut hukuman 12 hingga 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut diberikan karena para terdakwa dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Perbuatan Terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan atau yudikatif. Terdakwa juga telah menikmati hasil tindak pidana suap,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025.

Selain empat hakim, jaksa juga menuntut mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Baca juga: 

Kasus Vonis Lepas CPO, Hakim Nonaktif Djuyamto Dituntut 12 Tahun Penjara


Jaksa menyebut hal yang meringankan, antara lain para terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim nonaktif sekaligus terdakwa kasus suap vonis lepas ekspor CPO Djuyamto. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.

Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:
  1. M Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 6 tahun kurungan.
  2. Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
  3. Agam Syarief Baharudin dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
  4. Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
  5. Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 6 tahun kurungan.

Sebelumnya, jaksa mendakwa hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, menerima suap dan gratifikasi terkait putusan vonis lepas terhadap korporasi minyak goreng dalam kasus CPO. Total suap yang diterima diduga mencapai Rp40 miliar.

Suap diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei, selaku pengacara pihak korporasi minyak goreng yang diadili.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)