Polri Bongkar Perdagangan Orang ke Bahrain, 3 Tersangka Ditangkap

Ilustrasi. Medcom

Polri Bongkar Perdagangan Orang ke Bahrain, 3 Tersangka Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 26 February 2025 09:14

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan orang dengan mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. Sebanyak tiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH ditangkap.

Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Kombes Amingga P.M mengungkapkan kasus perdagangan orang ini merupakan jaringan internasional. Para pelaku beroperasi sejak 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

"Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri," kata Amingga dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Februari 2025.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh pelaku, namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
 

Baca Juga: 

Jadi Celah Perdagangan Manusia, Pemerintah Akui Sulit Awasi Jalur Perlintasan di Perbatasan


Amingga mengatakan para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.

Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti. Antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.

Polri terus mengusut kasus TPPO jaringan internasional ini. Korps Bhayangkara berkomitmen menindak tegas pelaku yang merugikan warga negara Indonesia.

Sementara itu, ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)