Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 26 February 2025 09:14
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan orang dengan mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. Sebanyak tiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH ditangkap.
Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Kombes Amingga P.M mengungkapkan kasus perdagangan orang ini merupakan jaringan internasional. Para pelaku beroperasi sejak 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
"Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri," kata Amingga dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Februari 2025.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh pelaku, namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Baca Juga:
Jadi Celah Perdagangan Manusia, Pemerintah Akui Sulit Awasi Jalur Perlintasan di Perbatasan |