Politikus PDIP Aria Bima. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 7 July 2025 16:59
Jakarta: PDI Perjuangan (PDIP) belum menentukan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan lokal. Meskipun, PDIP sudah menggelar rapat membahas hal ini pada Selasa, 1 Juli 2025.
"Belum. Sampai hari ini PDI Perjuangan belum ada opsi. Tapi konstitusianitas yang merupakan bagian daripada konstitusianisme. Kita ini kan harus menjalankan konstitusi," kata politikus PDIP Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.
PDIP, kata Aria, masih dalam kapasitas mengkaji putusan tersebut. Kajian komprehensif yang dipimpin Ketua DPP PDIP bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo itu dilakukan dalam rangka mengimplementasikan putusan ke revisi UU pemilu.
"Karena itu menyangkut hal yang sifatnya strategis, PDI Perjuangan dalam posisi masih mengkaji keputusan MK ini, menyangkut hal yang terkait dengan implementasi undang-undang ke depan seperti apa," ujar Aria.
Baca juga: Mantan Anggota MPR: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Tak Sesuai Konstitusi |