Pakar Hukum Tata Negara dan mantan anggota MPR Valina Singka Subekti.
Arga Sumantri • 6 July 2025 17:04
Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Valina Singka Subekti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan lokal tidak sesuai dengan konstitusi. Khususnya, Pasal 22e UUD 1945.
"Secara eksplisit dalam ketentuan undang-undang, memang putusan MK nomor 135 memang tidaklah sesuai yang ada dalam konstitusi. Khususnya Pasal 22e itu," kata Valina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR, dikutip pada Minggu, 6 Juli 2025.
Ia membaca putusan MK terkait pemisahan pemilu lebih untuk tujuan yang bersifat praktis. Membaca pertimbangan putusan itu, Vanila membaca MK ingin agar pemilu berjalan lebih efisien dan tujuan idealnya agar kualitas demokrasi lebih baik.
"Meskipun punya tujuan yang baik, ini bis amenjadi bahan diskusi apakah dengan dipisahkan pemilu memang otomatis akan meningkatkan kualitas demokrasi kita?" tanya Valina.
Mantan anggota MPR itu mengatakan peningkatan kualitas demokrasi ditentukan oleh banyak variabel, tak hanya pemilu. Ada faktor partai politik dan lain sebagainya.
Baca juga: Mantan Hakim MK: Putusan Nomor 135 Bertentangan dengan Konstitusi |