DPR: MK Men-downgrade Diri

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Metrotvnews.com/Fachri

DPR: MK Men-downgrade Diri

Fachri Audhia Hafiez • 7 July 2025 14:20

Jakarta: Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan dirinya. Hal ini buntut putusan yang dikeluarkan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal.

"Tiba-tiba Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi Mahkamah yang membentuk norma," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.

Ketua DPP Partai NasDem itu menilai MK telah melampaui kewenangannya. Padahal, membentuk norma dalam undang-undang merupakan tugas DPR dan pemerintah.

"Kemudian, mengambil alih dalam tanda kutip tugas konstitusional kami, Presiden, dan DPR untuk membentuk norma," ucap Rifqi.
 

Baca Juga: 

Putusan MK 135, Tobas: Tak Ada Sistem Pemilu yang Ajeg dan Konstan


NasDem sudah menyatakan sikap putusan MK melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. NasDem sejatinya ingin menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalitas.

"Posisi saya sebagai anggota fraksi NasDem, di luar posisi saya sebagai Ketua Komisi II DPR RI adalah ingin menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalitas itu," ujar Rifqi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)