DPR: MK Men-downgrade Diri

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Metrotvnews.com/Fachri

DPR: MK Men-downgrade Diri

Fachri Audhia Hafiez • 7 July 2025 14:20

Jakarta: Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan dirinya. Hal ini buntut putusan yang dikeluarkan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal.

"Tiba-tiba Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi Mahkamah yang membentuk norma," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.

Ketua DPP Partai NasDem itu menilai MK telah melampaui kewenangannya. Padahal, membentuk norma dalam undang-undang merupakan tugas DPR dan pemerintah.

"Kemudian, mengambil alih dalam tanda kutip tugas konstitusional kami, Presiden, dan DPR untuk membentuk norma," ucap Rifqi.
 

Baca Juga: 

Putusan MK 135, Tobas: Tak Ada Sistem Pemilu yang Ajeg dan Konstan


NasDem sudah menyatakan sikap putusan MK melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. NasDem sejatinya ingin menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalitas.

"Posisi saya sebagai anggota fraksi NasDem, di luar posisi saya sebagai Ketua Komisi II DPR RI adalah ingin menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalitas itu," ujar Rifqi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)