Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 7 July 2025 14:20
Jakarta: Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan dirinya. Hal ini buntut putusan yang dikeluarkan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
"Tiba-tiba Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi Mahkamah yang membentuk norma," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.
Ketua DPP Partai NasDem itu menilai MK telah melampaui kewenangannya. Padahal, membentuk norma dalam undang-undang merupakan tugas DPR dan pemerintah.
"Kemudian, mengambil alih dalam tanda kutip tugas konstitusional kami, Presiden, dan DPR untuk membentuk norma," ucap Rifqi.
Baca Juga:
Putusan MK 135, Tobas: Tak Ada Sistem Pemilu yang Ajeg dan Konstan |