Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 61 item obat bahan alam (OBA) mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan tersebut terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Februari hingga Desember 2024.
"Kandungan BKO pada obat bahan alam sangat berisiko bagi kesehatan," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, Rabu, 9 April 2025.
Ia mengatakan tren penambahan BKO ini didominasi BKO sildenafil sitrat dan tadalafil pada produk OBA dengan klaim penambah stamina pria. Serta, BKO parasetamol pada produk OBA dengan klaim pegal linu dan penambah stamina pria.
Selain temuan dari hasil pengawasan peredaran OBA di dalam negeri, Badan POM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain, yaitu Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam.
Sebanyak 15 OBA dan suplemen kesehatan (SK) didapati mengandung bahan kimia. Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di Badan POM.
Badan POM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi. Termasuk ritel, dengan melakukan pengamanan, perintah penarikan, dan perintah pemusnahan terhadap produk OBA yang mengandung BKO.
Selain itu, para pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan OBA
BKO berupa peringatan keras dan pencabutan izin edar produk.
Pelaku pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Taruna menegaskan kepada pelaku usaha agar selalu menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pelaku usaha memegang tanggung jawab terhadap integritas produk yang dimiliki.
"Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi berat sampai dengan sanksi pidana," ungkapnya.
Taruna Ikrar juga mengingatkan bahaya dari konsumsi produk tersebut bagi kesehatan masyarakat. Penambahan BKO dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian.
"Penggunaan BKO juga dapat menyebabkan kerusakan hati apabila dikonsumsi dalam jangka panjang atau dosis tinggi," ujarnya.
Badan POM mengimbau masyarakat lebih waspada dan berhati-hati sebelum membeli atau mengonsumsi obat alami maupun SK. Mengingat maraknya penjualan OBA dan SK yang dilakukan secara daring/online, masyarakat diharapkan lebih kritis dalam membaca dan mencermati informasi produk yang terdapat pada kemasan produk atau materi promosi (iklan) produk.