Ilustrasi. Foto: MI
Candra Yuri Nuralam • 14 April 2025 09:54
Jakarta: Hakim Djuyamto menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap pengurusan persidangan korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). Dia diduga menerima Rp6 miliar atas pemufakatan jahat itu.
Total, penerimaan itu bertolak dengan keseluruhan aset milik Djuyamto. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru miliknya, total asetnya cuma Rp2,9 miliar.
Dalam laporannya, dia mengaku memiliki tiga tanah dan bangunan senilai Rp2,4 miliar. Lokasinya ada di Karanganyar, dan dua di Sukoharjo.
Lalu, dia mencatatkan kepemilikan tiga kendaraan senilai Rp401 juta. Yakni, Motor Honda Beat, Motor Vespa, dan Mobil Toyota Innova Reborn.
Baca juga:
Miris dengan Kasus Suap Vonis Migor, IM57+: Peradilan Memiliki Posisi Strategis |