Diduga Terima Suap Rp6 Miliar, Kekayaan Hakim Djuyamto Cuma Rp2,9 Miliar

Ilustrasi. Foto: MI

Diduga Terima Suap Rp6 Miliar, Kekayaan Hakim Djuyamto Cuma Rp2,9 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 14 April 2025 09:54

Jakarta: Hakim Djuyamto menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap pengurusan persidangan korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). Dia diduga menerima Rp6 miliar atas pemufakatan jahat itu.

Total, penerimaan itu bertolak dengan keseluruhan aset milik Djuyamto. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru miliknya, total asetnya cuma Rp2,9 miliar.

Dalam laporannya, dia mengaku memiliki tiga tanah dan bangunan senilai Rp2,4 miliar. Lokasinya ada di Karanganyar, dan dua di Sukoharjo.

Lalu, dia mencatatkan kepemilikan tiga kendaraan senilai Rp401 juta. Yakni, Motor Honda Beat, Motor Vespa, dan Mobil Toyota Innova Reborn.
 

Baca juga: 

Miris dengan Kasus Suap Vonis Migor, IM57+: Peradilan Memiliki Posisi Strategis


Kemudian, dia mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp90,5 juta. Terus, ada kas dan setara kas senilai Rp168 juta.

Kemudian, dia mencatatkan kepemilikan harta lainnya senilai Rp60 juta. Djuyamto juga memiliki utang Rp250 juta.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru, dalam kasus dugaan suap putusan lepas korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya di industri kelapa sawit. Ketiga tersangka merupakan hakim.

Usai memeriksa tujuh saksi pada Minggu, 13 April 2025, Jampidsus menetapkan tersangka baru. Yakni ketua majelis hakim Djuyamto dan anggota-anggota majelis hakim, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi secara maraton, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30 WIB tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini." kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Jakarta, Senin dini hari, 14 April 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)