Pelaku pemerkosaan anak kandung di Polman, Sulawesi Barat.
Medcom • 7 January 2025 08:01
Polewali Mandar (Polman): Seorang ayah inidial MY, 36, di Polman, Sulawesi Barat, memperkosa putri kandungnya, inisal S, selama bertahun-tahun. Aksi amoral MY dilakukan pertama kali saat S berusia 10 tahun, dan kini korban telah berusia 14 tahun.
"Sudah berulang kali, mulai dari anak itu kelas 5 SD, tahun 2021," ujar Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris, Selasa, 7 Januari 2025.
Peristiwa ini terbongkar usai korban bercerita kepada keluarganya. Kemudian, aksi bejat pelaku dilaporkan ke polisi.
"Korban becerita telah dicabuli oleh papanya sendiri," ungkap dia.
Muhapris menerangkan korban selalu diancam setiap diminta melayani pelaku. Pelaku menyetubuhi anaknya setelah menonton video porno.
"Sebenarnya pelaku tidak ada istri (di rumah) karena, istrinya merantau di Malaysia. Korban tinggal dengan neneknya yang merupakan ibu dari pelaku. (Pemerkosaan) selalu dilakukan di rumah neneknya," jelas dia.
Baca:
Perempuan Disabilitas di Bandung Dirudapaksa Sejak 2022 |