Revisi Tatib Disebut Upaya DPR Lemahkan MK

Ilustrasi. Foto: Medcom

Revisi Tatib Disebut Upaya DPR Lemahkan MK

Tri Subarkah • 5 February 2025 19:42

?Jakarta: Langkah DPR merevisi Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau Tatib dinilai sangat janggal dan aneh. Lewat revisi tersebut, DPR kini dapat mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang dipilih melalui proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di parlemen, termasuk hakim konstitusi.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menduga, motif di balik revisi Peraturan DPR tersebut adalah untuk melemahkan lembaga-lembaga tertentu. Terutama Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Motifnya mungkin menekan lembaga-lembaga tertentu, terutama MK, dan itu tentu cara permainan politik paling tidak sehat yang dimainkan oleh DPR saat ini," ujar Feri kepada Media Indonesia, Rabu, 5 Februari 2025.

Feri menilai DPR tidak berhak mengevaluasi pejabat dari lembaga lain meskipun dipilih lewat fit and proper test di parlemen. Jika hal itu dilakukan, DPR disebut sudah masuk terlalu jauh pada kekuasaan wilayah lembaga lainnya. 

Ia mempertanyakan kapasitas DPR dalam memahami perundang-undangan. Pada kasus evaluasi hakim konstitusi,  upaya DPR tersebut melampaui ketentuan yang sudah digariskan dalam konstitusi.
 

Baca juga: 

Bawaslu Tak Masalah DPR Bisa Evaluasi Pejabat


"Pasal 24 UUD kan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka. Masak ya merdeka, tapi bisa dipecat-pecat oleh DPR," ungkap dia

Dia juga heran terhadap kewenangan Peraturan DPR tentang Tatib tersebut. Seharusnya, peraturan itu lebih banyak mengurusi masalah internal di DPR, bukan sibuk mengevaluasi pejabat lembaga lain. 

Di samping hakim konstitusi, pejabat negara lain yang proses pemilihannya dilakukan lewat DPR antara lain pimpinan KPK, anggota KPU, dan anggota Bawaslu.

Sebelumnya, revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat mengambil keputusan pada Rapat Paripurna ke-12 DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna menyatakan setuju. Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)