Ilustrasi. Foto: Medcom
Tri Subarkah • 5 February 2025 19:42
?Jakarta: Langkah DPR merevisi Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau Tatib dinilai sangat janggal dan aneh. Lewat revisi tersebut, DPR kini dapat mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang dipilih melalui proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di parlemen, termasuk hakim konstitusi.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menduga, motif di balik revisi Peraturan DPR tersebut adalah untuk melemahkan lembaga-lembaga tertentu. Terutama Mahkamah Konstitusi (MK).
"Motifnya mungkin menekan lembaga-lembaga tertentu, terutama MK, dan itu tentu cara permainan politik paling tidak sehat yang dimainkan oleh DPR saat ini," ujar Feri kepada Media Indonesia, Rabu, 5 Februari 2025.
Feri menilai DPR tidak berhak mengevaluasi pejabat dari lembaga lain meskipun dipilih lewat fit and proper test di parlemen. Jika hal itu dilakukan, DPR disebut sudah masuk terlalu jauh pada kekuasaan wilayah lembaga lainnya.
Ia mempertanyakan kapasitas DPR dalam memahami perundang-undangan. Pada kasus evaluasi hakim konstitusi, upaya DPR tersebut melampaui ketentuan yang sudah digariskan dalam konstitusi.
Baca juga:
Bawaslu Tak Masalah DPR Bisa Evaluasi Pejabat |