Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 17 March 2025 08:47
Jakarta: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pagi ini. Sidang ini untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Fajar buntut mencabuli empat korban dan mengonsumsi narkoba.
Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan tindakan yang dilakukan Fajar merupakan pelanggaran berat. Maka itu, ia dijerat pasal berlapis dan akan dipecat sebagai anggota Polri.
"Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga, pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," kata Agus kepada wartawan, dikutip Senin, 17 Maret 2025.
AKBP Fajar dijerat pasal etik berlapis, yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Kak Seto Nilai Eks Kapolres Ngada Pantas Dihukum Kebiri |