Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Eks Kasubdit Perizinan Penyelenggaraan Haji Khusus
Candra Yuri Nuralam • 17 April 2026 13:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sebanyak delapan saksi diperiksa di tiga lokasi berbeda.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan salah satu saksi yang dipanggil yakni eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus M Agus Syafi (MAS). “Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 April 2026.
Baca Juga :
Kasus Suap Importasi Melebar ke Pita Cukai Rokok
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Kemudian, KPK memanggil pihak swasta berinisial WP. Pemeriksaan WP dilakukan di Kantor BPKP perwakilan Yogyakarta.

Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com