Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kiri). Foto: Antara.
DPR Ingatkan Pejabat Ikut Komitmen Presiden soal Pemberantasan Korupsi
Anggi Tondi Martaon • 4 June 2026 14:27
Jakarta: Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengingatkan jajaran pejabat kementerian lembaga berpegang teguh kepada komitmen Presiden Prabowo Subianto, dalam pemberantasan korupsi. Hal itu merespons kasus yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
"Para pembantu Presiden itu harus benar-benar memegang teguh apa yang menjadi komitmen, keberpihakan, dan kemauan yang begitu kuat dari Presiden Prabowo terkait dengan upaya pemberantasan korupsi," kata Saan dikutip dari Antara, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut dia, Kepala Negara selalu menegaskan soal komitmennya memberantas korupsi dalam berbagai kesempetan. Seharusnya, para pembantu Presiden menjaga perilakunya untuk tetap menjunjung tinggi integritas, kredibilitas, dan profesionalitasnya.

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Antara.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem itu prihatin dan menyayangkan kasus hukum yang terjadi secara bersamaan itu. Dia mengatakan bahwa kasus-kasus itu yang dihadapi oleh bangsa adalah sebuah kenyataan.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN periode 2025–2026. Para tersangka yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan tujuh orang aparatur sipil negara yang sempat atau sedang menjabat di Kementerian Imipas. Mereka diahan atas dugaan pemerasan.
KPK menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.