Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 79 klip siap edar dengan berat bruto 108,23 gram di wilayah Limo, Kota Depok. ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Polda Metro Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis di Depok, 2 Pemuda Ditangkap
Siti Yona Hukmana • 21 August 2026 10:54
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 79 klip siap edar seberat 108,23 gram di wilayah Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Pengedar ditangkap.
"Dalam mengedarkannya, kedua pelaku memanfaatkan akun media sosial dan menerapkan sistem tempel tanpa tatap muka guna menghindari transaksi secara langsung," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum dalam keterangannya di Jakarta dilansir Antara, Jumat, 21 Agustus 2026
Baca Juga :
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu
Indah menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka N bertindak sebagai pihak yang menguasai barang haram tersebut. Sementara itu, F berperan sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan atau menempelkan paket di titik-titik lokasi transaksi.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id
Pengungkapan bermula saat petugas melakukan pengamatan di sekitar lokasi. Kemudian, mendapati gerak-gerik mencurigakan dari kedua pemuda tersebut.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa 79 klip tembakau sintetis, satu unit timbangan digital, serta tiga unit telepon seluler yang berisi riwayat transaksi," kata Indah.
SWaat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.