Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu

Mahmud Fauzi • 20 August 2026 13:50

Surabaya: Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berha,sil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,4 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua perempuan berinisial SH dan DP yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu eceran.

SH, 41, warga Sidotopo dan DP, 40 warga Sukolilo Surabaya tak bisa berkutik saat ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Keduanya diamankan di sebuah rumah di kawasan Sidotopo Dipo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 28 poket sabu dengan total berat 20,4 gram, satu unit telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, serta satu bendel plastik klip.

Modus operandi keduanya adalah DP sebagai pemasok, sedangkan SH bertugas menjual sabu dengan paket eceran mulai harga Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.

Menariknya, kedua tersangka baru saling mengenal pada pertengahan Juli 2026 saat sama-sama membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba di lapas medaeng. Hubungan perkenalan tersebut berlanjut hingga mereka sepakat bekerja sama mengedarkan sabu. Motif keduanya adalah karena kebutuhan ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka SH tercatat sudah empat kali menerima pasokan sabu dari DP sejak Juli hingga Agustus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pemasok utama atas jaringan ini.

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X