Ilustrasi LHKPN. Foto: Medcom.id.
431.468 Pejabat Belum Lapor LHKPN Jelang Tenggat Waktu
Candra Yuri Nuralam • 25 March 2026 17:52
Jakarta: Penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) berakhir pada 31 Maret 2026. Masih ada lebih dari empat ratus ribu pejabat belum menyerahkan berkas tersebut.
“Hingga 11 Maret 2026, KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 berada di angka 67,98 persen. Dengan demikian, terdapat lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Maret 2026.
Baca Juga :
KPK Bidik Pihak Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A,” ujar Budi.
(1).jpeg)
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Mertrotvnews.com/Candra
KPK meminta para pejabat yang belum melapor segera mengisi data LHKPN. Data yang masuk wajib diverifikasi sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
“KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggaran negara wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” ungkap Budi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com