KPK Bidik Pihak Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Bidik Pihak Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 25 March 2026 17:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, tidak akan setop pada dua tersangka. Penyidik kini tengah membidik keterlibatan pihak lain.

“Adapun dalam penyidikan perkara, penyidik tentu masih akan mendalami apakah masih ada peran dari pihak-pihak lain yang punya peran signifikan, peran krusial dalam konstruksi terkait dengan kuota haji ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.

Budi mengatakan, pendalaman peran pihak lain dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi maupun tersangka. Penyidik meminta keterangan eks Menteri Agama Yaqut Cholili Qoumas (YCQ), untuk mendalami perkara ini, hari ini.

Meski demikian, Budi enggan mengungkap pihak lain yang dibidik oleh KPK. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bakal ada pengumuman resmi terkait kasus kuota haji dalam waktu dekat.

“Nanti kita konpers,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Gutur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 25 Maret 2026.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto- Metrotvnews.com/Candra

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)