Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 30 December 2024 09:31
Jakarta: Remaja wanita berinisial AT, 16, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh empat pria di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pelaporan tersebut. Dia menyebut pelapor ialah wanita berinisial, M, kakak korban.
"Pelapor selaku kakak korban menerangkan, awalnya korban diajak makan oleh terlapor. Setelah bertemu dengan terlapor, korban dibawa ke rumah dan dimasukkan ke kamar," kata Ade Ary dalam Keterangannya dikutip Senin, 30 Desember 2024.
Ade mengatakan di dalam kamar, korban dipaksa berhubungan badan dengan terlapor. Korban sempat menolak, namun terlapor terus memaksa.
"Hingga korban tidak bisa menolak dan berhubungan badan kepada terlapor," ujar dia.
Setelah itu, korban dibujuk diantar pulang oleh terlapor lainnya. Korban mengiyakan dan mau berboncengan dengan terlapor karena percaya.
"Tetapi saat di tengah perjalanan korban dipaksa kembali oleh dua terlapor untuk melakukan hubungan badan," beber Ade.
Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini. Terlapor bisa dijerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 82 dan/atau Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Ayah di Gowa Hamili Putrinya yang Tunawicara, Ditangkap |