Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 6 March 2024 16:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu menggelar ekspose perkara ulang untuk menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dan Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan sebagai tersangka. Surat perintah penyidikan (sprindik) bisa dikeluarkan dengan acuan rapat sebelumnya.
“Tidak perlu ekspose lagi, ngapain?” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
Alex mengatakan pihaknya sudah meyakini adanya pemberian, dan penerimaan gratifikasi serta suap yang dilakukan Helmut dengan Eddy. Putusan praperadilan terhadap keduanya juga tidak mengurusi ekspose perkara.
“Karena di tahap penyidikan itu semua menurut keyakinan kami bukti cukup, ini hanya terkait dengan mekanisme penetapan tersangka,” ujar Alex.
Baca juga:
KPK Segera Terbitkan Sprindik untuk Eks Wamenkumham Cs |