Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham dan Helmut Tak Perlu Ekspose Baru

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Medcom.id/Candra Yuri

Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham dan Helmut Tak Perlu Ekspose Baru

Candra Yuri Nuralam • 6 March 2024 16:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu menggelar ekspose perkara ulang untuk menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dan Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan sebagai tersangka. Surat perintah penyidikan (sprindik) bisa dikeluarkan dengan acuan rapat sebelumnya.

“Tidak perlu ekspose lagi, ngapain?” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Alex mengatakan pihaknya sudah meyakini adanya pemberian, dan penerimaan gratifikasi serta suap yang dilakukan Helmut dengan Eddy. Putusan praperadilan terhadap keduanya juga tidak mengurusi ekspose perkara.

“Karena di tahap penyidikan itu semua menurut keyakinan kami bukti cukup, ini hanya terkait dengan mekanisme penetapan tersangka,” ujar Alex.
 

Baca juga: 

KPK Segera Terbitkan Sprindik untuk Eks Wamenkumham Cs



Sebelumnya, KPK segera menerbitkan sprindik untuk Eddy, dan Helmut Hermawan. Keduanya lepas dari status tersangka usai memenangkan praperadilan.

“Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini pihaknya banyak mendapatkan kritik soal ketegasan penanganan kasus tersebut. Salah satunya berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Lembaga Antirasuah menilai kritik itu sebagai dukungan untuk penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Sebagian komentar dari ICW bahkan disepakati oleh KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)