Eddy SP3 Kasus di Bareskrim, KPK Sebut Punya Duit Bisa Berkuasa

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Eddy SP3 Kasus di Bareskrim, KPK Sebut Punya Duit Bisa Berkuasa

Candra Yuri Nuralam • 8 December 2023 07:02

Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy menjanjikan penghentian proses hukum di Bareskrim Polri dengan imbalan Rp3 miliar. Perkara yang dimainkan menjerat Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan penghentian kasus bisa dilakukan Eddy meski tidak bekerja di Bareskrim Polri. Ibaratnya, jika seseorang memiliki uang, dia memiliki kuasa pada proses hukum.

"Urusan SP3, kenapa bisa? Kenapa tidak bisa? Kan begitu, saya balik lagi, kenapa tidak bisa? Siapa saja bisa mengurus asal punya duit, kan gitu kan," kata Alex di Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.

Alex mengatakan pengurusan penghentian perkara bisa dilakukan pihak luar jika mau menggunakan jalur dilarang. Apalagi, memiliki uang dan relasi kuat ke penegak hukum.

"Barang kali kenal baik dengan pihak Bareskrim atau penyidiknya, bisa saja, ya dalam banyak kasus kan seperti itu. Meskipun tidak punya kewenangan untuk menerbitkan SP3, tapi kalau dia punya link atau relasi atau hubungan baik dengan pihak-pihak yang berkepentingan semuanya bisa, kan begitu," ujar Alex.

Menurut Alex, praktik itu merupakan permainan mafia hukum. Transaksi jual beli perkara ini dinilai tidak bisa terbantahkan saat ini.

"Tidak saja orang-orang yang mempunyai kewenangan tentu saja yang bisa mengatur, tetapi, pihak di luar pun kadang-kadang dia mengatur sepanjang itu tadi, ada harga, dan cocok, ya sudah terjadi lah di situ," ucap Alex.
 

Baca Juga: Salahkan Kewenangan, Eks Wamenkumham Buka Blokir PT CLM yang Bermasalah di Kantornya

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)