Salahkan Kewenangan, Eks Wamenkumham Buka Blokir PT CLM yang Bermasalah di Kantornya

Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan ditahan KPK. Medcom.id/Candra Yuri

Salahkan Kewenangan, Eks Wamenkumham Buka Blokir PT CLM yang Bermasalah di Kantornya

Candra Yuri Nuralam • 7 December 2023 21:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya penyelewengan kewenangan yang dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Dia membuka blokir PT Citra Lampia Mandiri yang bermasalah di kantornya.

"Sempat terjadi hasil RUPS (rapat umum pemegang saham) PT CLM (Citra Lampia Mandiri) terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023.

Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan meminta bantuan Eddy untuk menyelesaikan permasalahan blokir tersebut. Eks Wamenkumham itu lantas mengamini permintaan karena memiliki kewenangan.

"Atas kewenangan EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej) selaku wamenkumham (sebelum mengundurkan diri) maka proses buka blokir akhirnya terlaksana," ujar Alex.

Alex tidak memerinci timbal balik untuk Eddy karena sudah membuka blokir PT CLM. Bantuan itu kini dipermasalahkan KPK.

Selain Helmut, dan Eddy, KPK juga menetapkan Pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, serta Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat orang itu terjerat perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham.
 

Baca juga: Eks Wamenkumham Janjikan SP3 Kasus di Bareskrim Demi Rp3 Miliar


Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)