Geledah Sejumlah Tempat di Semarang, KPK Sita Dokumen Sampai Berkas Elektronik

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Geledah Sejumlah Tempat di Semarang, KPK Sita Dokumen Sampai Berkas Elektronik

Candra Yuri Nuralam • 19 July 2024 18:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan sejumlah lokasi di Semarang, Jawa Tengah. Sejumlah dokumen hingga berkas elektronik disita.

“Telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen. Salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan terkait aliran dana, serta dokumen elektronik yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2024.

Tessa enggan memerinci jenis dokumen yang diambil. Tapi, berkas elektronik yang dibawa penyidik diambil dari sejumlah komputer dan ponsel yang ditemukan penyidik.

“Tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone,” ujar Tessa.

Tessa menyebut pihaknya cuma melakukan penggeledahan di Semarang. Namun, opsi upaya paksa di lokasi lain bisa berubah jika dibutuhkan penyidik.

“Untuk lokasinya hanya di Kota Semarang ya, jadi, tidak keluar dari Kota Semarang. Ada beberapa tempat yang telah dilakukan kegiatan penyidikan (penggeledahan),” ucap Tessa.

Baca: 

KPK Bantah Penyidikan Kasus Korupsi di Semarang Sarat Muatan Politik


Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, salah satunya Kantor Wali Kota Semarang. Hingga kini, Lembaga Antirasuah belum memerinci barang yang diambil penyidik atas upaya paksa itu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)