Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 15 November 2024 08:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan kepemilikan aset tersangka dengan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Informasi itu diulik dengan memeriksa empat saksi pada Kamis, 14 November 2024.
“Empat saksi didalami terkait dengan hubungan mereka dengan para tersangka dan pengetahuan mereka terkait aset yang dimiliki oleh para tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 November 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial para saksi yakni MYS, BW, PAS, dan AH. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu diantara mereka yakni mantan staf pada Sekretariat DPRD Jatim Bagus Wahyudyono.
“Pemeriksaan dilakukan (di) BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” ujar Tessa.
KPK masih enggan memerinci kaitan kepemilikan aset tersangka dalam perkara ini, padahal sudah didalami beberapa kali. Belum ada kasus pencucian uang yang dibuka oleh penyidik.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Baca juga: Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Pegawai KPK Kirim Protes ke Komisioner |