KPK Kaitkan Aset Tersangka dengan Kasus Suap Dana Hibah

Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Kaitkan Aset Tersangka dengan Kasus Suap Dana Hibah

Candra Yuri Nuralam • 15 November 2024 08:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan kepemilikan aset tersangka dengan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Informasi itu diulik dengan memeriksa empat saksi pada Kamis, 14 November 2024.

“Empat saksi didalami terkait dengan hubungan mereka dengan para tersangka dan pengetahuan mereka terkait aset yang dimiliki oleh para tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 November 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial para saksi yakni MYS, BW, PAS, dan AH. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu diantara mereka yakni mantan staf pada Sekretariat DPRD Jatim Bagus Wahyudyono.

“Pemeriksaan dilakukan (di) BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” ujar Tessa.

KPK masih enggan memerinci kaitan kepemilikan aset tersangka dalam perkara ini, padahal sudah didalami beberapa kali. Belum ada kasus pencucian uang yang dibuka oleh penyidik.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
 

Baca juga: Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Pegawai KPK Kirim Protes ke Komisioner

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politikus Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)