Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 16:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tidak hanya menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan satu perkara. Politikus itu juga disebut dijerat dengan perkara dugaan perintangan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Informasi itu terkuat dari dokumen surat perintah penyidikan yang tersebar. Hasto disebut melanggar Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara,” tulis surat tersebut yang dikutip pada Selasa, 24 Desember 2024.
Baca juga: KPK dan PDIP Belum Konfirmasi Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto |