Hasto Dikabarkan Turut jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Hasto Dikabarkan Turut jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 16:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tidak hanya menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan satu perkara. Politikus itu juga disebut dijerat dengan perkara dugaan perintangan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

Informasi itu terkuat dari dokumen surat perintah penyidikan yang tersebar. Hasto disebut melanggar Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara,” tulis surat tersebut yang dikutip pada Selasa, 24 Desember 2024.
 

Baca juga: KPK dan PDIP Belum Konfirmasi Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Dalam surat yang beredar, penetapan tersangka disetujui oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu yang mewakili Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Dalam dokumen itu, Hasto merupakan tersangka tunggal.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto meminta masyarakat bersabar. Informasi resmi dipaparkan melalui konferensi pers.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)