Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 5 May 2024 09:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak sembarangan mengambil dokumen di ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar dalam penggeledahan beberapa waktu lalu. Berkas itu diyakini bukti pelanggaran hukum dalam dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah dinas untuk anggota DPR.
“Dalam penggeledahan itu ditemukan dokumen terkait proses pengadaan yang juga ada melawan hukumnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan penyidik tutur menemukan catatan transaksi keuangan yang menjelaskan perlawanan hukum dalam kasus ini. Penyidik akan menyusun dokumen yang ditemukan itu dalam pemberkasan perkara.
“Transaksi keuangan ini yang berkaitan dengan, karena tadi kan ada dugaan melawan hukum ketika pengadaannya kami nilai dari hasil penyidikan, misalnya formalitas untuk penentuan, atau pelaksanaannya,” ujar Ali.
KPK juga memastikan bakal memanggil sejumlah saksi untuk mendalami temuan itu. Salah satunya, Indra Iskandar karena dokumennya ditemukan di ruang kerjanya.
Baca juga: KPK Fokus Usut Proses Pengadaan Rumah Jabatan DPR |