Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan Bebas dari Penjara

Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan. Foto: Medcom/Fachri.

Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan Bebas dari Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 5 August 2024 19:19

Jakarta: Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan telah menghirup udara bebas. Dia bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (lapas), sejak 2 Juli 2024.

“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra saat dikonfirmasi, Senin, 5 Agustus 2024.

Meski bebas, Edward mengatakan Hendra diwajibkan mengikuti bimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Selatan. Sebab, statusnya bebas bersyarat.

“Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026. Demikian,” ujar Edward.
 

Baca juga: Banding Ditolak, Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

Selain itu, mantan anggota polisi berpangkat bintang satu atau brigadir jenderal (Brigjen) itu juga dikenakan wajib lapor. "Akan di bawah bimbingan bapas klas 1 Jakarta Selatan, wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan oleh bapas,” beber Edward.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini dijalaninya atas kasus obstruction of justice atau upaya perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, eks anak buah Ferdy Sambo.

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hendra Kurniawan telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Dia tersangkut kasus ini karena membantu mantan pimpinannya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam menutup-nutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)