Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Foto: dok OJK.
Husen Miftahudin • 17 December 2025 13:17
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menertibkan praktik penagihan utang, khususnya dengan menekankan tanggung jawab ke kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih. Pernyataan ini menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan yang menewaskan dua penagih utang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, OJK sejatinya sudah memiliki pengaturan terkait tata cara penagihan kepada konsumen. Aturan itu tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan tersebut memuat batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik. Menurut Mahendra, dari sisi perlindungan konsumen, OJK sejak awal sudah menetapkan bagaimana penagihan seharusnya dilakukan agar tidak melanggar ketentuan.
Namun, ia menilai kasus Kalibata penanganannya sudah berada di wilayah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum," ungkap Mahendra ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Rabu, 17 Desember 2025.
| Baca juga: 6 Anggota Yanma Pengeroyok 2 Matel hingga Tewas Disidang Etik |
