Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. Foto: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.
Pemprov DKI Usulkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
Fachri Audhia Hafiez • 29 June 2026 22:12
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan materi perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menyesuaikan perkembangan regulasi, menjawab kebutuhan riil masyarakat, serta mengakomodasi dinamika perekonomian yang terus bergerak dinamis.
"Diharapkan materi perubahan atas Perda dapat mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi di masyarakat khususnya di masa perekonomian saat ini," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, dilansir Antara, Senin, 29 Juni 2026.
Baca Juga :
Pramono Sebut 2 Proyek Rusun DKI Segera Dimulai
Rano memaparkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah berjalan hampir tiga tahun dan telah melalui berbagai proses penilaian, serta evaluasi komprehensif terhadap materi yang termuat di dalamnya. Oleh karena itu, revisi regulasi dinilai mendesak untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap relevan dengan kondisi lapangan.
Beberapa poin krusial dalam usulan perubahan ini meliputi penegasan definisi kendaraan umum terkait pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), penegasan pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, hingga perluasan pengecualian objek Pajak Reklame.
.jpg)
Ilustrasi pajak. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Selain itu, terdapat usulan perluasan pengecualian objek retribusi layanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri serta penyesuaian tarif beberapa retribusi daerah lainnya.
Pemberlakuan aturan baru ini diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal daerah. Sektor pajak dan retribusi selama ini memegang peranan krusial sebagai tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendanai pelayanan publik di Jakarta.
"Kontribusi dari dua sektor penerimaan ini sangat vital bagi keberlangsungan kegiatan pemerintahan dan pembangunan baik fisik maupun non fisik," ucap Rano.