Petugas memasang garis polisi di bagian ekcavator yang ditemukan di lokasi tambang diduga tak berizin di wilayah Patokbeusi, Subang. (ANTARA/HO-Polres Subang)
Aktivitas Tambang Tanah Merah Ilegal di Subang Dihentikan
Silvana Febiari • 26 May 2026 07:18
Subang: Tim gabungan Polres Subang dan Pemerintah Kabupaten Subang menghentikan aktivitas tambang tanah merah yang diduga ilegal di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan akan terus menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada aktivitas tambang yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan, kami akan bertindak,” kata Dony, dilansir dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026.
Ia mengatakan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satuan Polisi Pamong Praja Subang melakukan pengecekan lokasi dugaan tambang ilegal di Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi.
Saat pengecekan dilakukan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan. Namun, di lokasi ditemukan satu unit ekskavator.
Sebagai langkah pengamanan, petugas memasang garis polisi pada alat berat tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, tim gabungan juga meminta keterangan awal dari pengelola yang berada di lokasi.
Menurut Dony, pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Jika aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Petugas memasang garis polisi di bagian ekcavator yang ditemukan di lokasi tambang diduga tak berizin di wilayah Patokbeusi, Subang. (ANTARA/HO-Polres Subang)
Sebelumnya, Polres Subang juga memeriksa tiga lokasi tambang yang diduga ilegal di sejumlah wilayah Subang, Minggu, 24 Mei 2026. Pengecekan pertama dilakukan di lokasi galian pasir dan batu di Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo.
Petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut. Meski demikian, polisi tetap melakukan pendataan dan meminta keterangan warga sekitar untuk memastikan pengawasan berjalan.
Pemeriksaan berikutnya dilakukan di lokasi galian tanah merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi. Di lokasi itu, petugas menemukan satu unit alat berat di area perkebunan rambutan tanpa operator dan tanpa aktivitas kerja.
Petugas kemudian memasang garis polisi di akses masuk lokasi sebagai langkah awal penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal.
Pengecekan juga dilakukan di lokasi galian pasir dan batu di Desa Saradan, Kecamatan Pagaden. Meskipun tidak ditemukan aktivitas penambangan, sejumlah kendaraan pengangkut material yang terparkir di lokasi masih dalam penyelidikan polisi.
Dony memastikan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Langkah ini juga dilakukan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.