Ilustrasi penangkapan. (Medcom.id)
2 Tersangka Ditangkap dalam Peredaran Obat Keras Berkedok Kosmetik di Jakpus
Christian • 31 May 2026 11:47
Jakarta: Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap M, 41 dan MY, 26, tersangka dalam kasus dugaan peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Juanda yang diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P Hutagalung, dalam keterangannya, Minggu, 31 Mei 2026.
Satnarkoba menggerebek di sebuah toko kosmetik di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB, pada Sabtu 30 Mei 2026.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam, uang tunai hasil penjualan Rp 1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua telepon genggam.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan penjualan obat keras ilegal melalui toko kosmetik agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.
“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata AKBP Wisnu.
Baca Juga:
Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Cikarang Ditangkap |

Barang bukti obat keras yang disita Polres Metro Jakarta Pusat. ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat
Penyidik masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” ujar Wisnu.
Kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.