KPK Ungkap Sudewo Cs dan Keluarga Intervensi Rekrutmen Perangkat Desa

Bupati Pati Sudewo. Foto: Antara

KPK Ungkap Sudewo Cs dan Keluarga Intervensi Rekrutmen Perangkat Desa

Candra Yuri Nuralam • 13 February 2026 13:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi, untuk mendalami dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, pada Kamis, 12 Februari 2026. Dalam kasus ini, para tersangka yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo Cs dan keluarganya diduga mengintervensi proses rekrutmen.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan juga kepada saksi didalami berkaitan dengan adanya dugaan intervensi kepada pihak-pihak tersangka ataupun keluarganya dan juga saksi-saksi lainnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Februari 2026.

Budi mengatakan, dua saksi yang dipanggil dalam kasus ini yaitu wiraswasta Nico Prima Setiawan dan karyawan swasta Indah Sari. Motif intervensi dalam proses rekrutmen ini belum bisa dibeberkan karena masih didalami.
 


"Ini masih akan terus kita dalami terkait dengan motif-motif dugaan intervensi tersebut, kaitannya seperti apa," ucap Budi.

KPK mengimbau semua warga Pati memberikan informasi kepada penyidik jika mengetahui modus pemerasan terkait kasus ini. Kerahasiaan identitas narasumber dijamin.

"Karena informasi dari masyarakat sangat penting, sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap peran dari pihak-pihak lainnya dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah pati," ucap Budi.


Bupati Pati Sudewo. Foto: Metro TV/Candra

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)