KPK Sebut Kasus Bupati Rejang Lebong Terungkap karena Masyarakat

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto- YouTube KPK RI

KPK Sebut Kasus Bupati Rejang Lebong Terungkap karena Masyarakat

Achmad Zulfikar Fazli • 11 March 2026 20:23

Jakarta: Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, terungkap karena berawal dari laporan masyarakat.

"Peristiwa tertangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 11 Maret 2026.

Asep mengatakan KPK berterima kasih karena masyarakat telah berpartisipasi memberantas korupsi di daerahnya.

"Pada kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas partisipasi dari masyarakat yang melaporkan kepada kami," kata dia.

Asep mengatakan KPK mengumpulkan keterangan tambahan setelah menerima laporan pengaduan masyarakat tersebut.

"Setelah mendapatkan kecukupan informasi, pada pekan lalu atau sekitar 6 Maret gitu ya, tim melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka



Lima tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025-2026. Antara/HO-KPK

Pada 9 Maret 2026, KPK mendapatkan informasi adanya proses penyerahan uang dugaan suap yang dibungkus plastik. Setelah itu, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.

Selain Muhammad Fikri Thobari (MFT), tersangka lainnya ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Harry Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi. Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)